SEKILAS PNPM-MPd KECAMATAN KERTASARI KABUPATEN BANDUNG

PROFIL UPK KEC. KERTASARI – BANDUNG

I.              Sekilas tentang PNPM Di Kec. Kertasari
Secara geografis Kecamatan Kertasari berada di daerah Pegunungan dengan ketinggian 1.300 – 1.700 m diatas Permukaan laut, luas wilayah sekitar 15.112.207 Ha. Wilayah ini berbatasan dengan sebelah utara Kec Pacet, sebelah selatan Kab Garut, sebelah Timur Kab Garut dan sebelah Barat Kec Pangalengan. Jarak dari ibu kota Kabupaten sekitar 59 Km.
Kecamatan Kertasari ini memiliki 7 Desa, 41 Dusun, 126 RW dan 412 RT. dengan jumlah penduduk sekitar 59.191 Jiwa yang terdiri dari Laki-laki 29.822 Jiwa dan perempuan 29.369 Jiwa.  Mata pencaharian sebagian besar adalah petani dan buruh tani.
Adapun desa–desa dan jarak dari ibu kota Kecamatan yaitu sebagai berikut :
1. Desa Cibeureum  (0,5 Km)  2. Desa Tarumajaya (4  Km). 3. Desa Cikembang (4  Km) 4. Desa Santosa (10 Km) 5. Desa Neglawangi (17  Km), 6. Desa Sukapura (7  Km), 7. Desa Cihawuk (12  Km)

II.            Gambaran Umum Kegiatan UPK
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) pada awalnya adalah Unit Pengelola Kegiatan Sementara (UPKS) yang ditetapkan pada MAD Sosialisai tanggal 13 Maret 2008 dan SK Bupati Kabupaten Bandung Nomor : 414/Kep.190-BPMD/2008 Tanggal 13 Mei 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2008. Kemudian selanjutnya tanggal 8 Agustus 2008 pada pelaksanaan MAD II (Prioritas Usulan)  dikukuhkan oleh Forum BKAD masalahPenetapan UPKS menjadi UPK  dan Standar Operasional  Tata Kerja (SOTK) UPK dan diberikan SK Bupati No.900/Kep.158-BPMPD/2010 pada tanggal 28 April 2010.  Dalam MAD II selain UPK, ditetapkan pula susunan pengurus BKAD dan BP-UPK sebagai lembaga yang melakukan monitoring dan evaluasi kinerja UPK.
Adapun susunan kepengurusan masing-masing lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.  Susunan kepengurusan BKAD Kecamatan Kertasari untuk periode 4 tahun pertama adalah :
Ketua              : Efi Nurtaufik Amd.
Sekretaris       : Ayi Iskandar
Bendahara      : H. Heru Novianto, SE.

2.  Susunan kepengurusan BP-UPK Kecamatan Kertasari untuk periode 4 tahun pertama adalah :
Ketua             : Adjang Wahyu
Sekretaris       : Ecep Farid Rosyadi, S.PdI
Anggota         : Eneng Atikah

3.  Susunan kepengurusan UPK Kecamatan Kertasari untuk periode 4 tahun pertama adalah :
Ketua             : Robby Sujana, S.Psi
Sekretaris       : Mohamad Zen
Bendahara      : Entep Sutiaman D, S.I.P.
Staff                : Santi Indriyani Putri 

 Sekarang UPK berkantor beralamat di jl. Lapangsari no 25 Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari  Kabupaten Bandung.
UPK Kecamatan Kertasari merupakan unit kegiatan dari Lembaga Badan  Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD sendiri merupakan lembaga yang dibentuk dari forum Musyawarah Antar Desa, dari kesadaran masyarakat kecamatan akan hal perlunya beberapa kegiatan atau bidang yang dikerjasamakan. Dengan terbentuknya BKAD dan unitnya UPK diharapkansegala kebutuhan masyarakat bisa dicapai secara mudah dan pelaksanaan operasionalisasinya lebih efisien dan efektif.
Kegiatan UPK secara umum adalah mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan berupa DOK Perencanaan, DOK Pelatihan Masyarakat, Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan  dana perguliran KSPP. Secara berkala UPK berkewajiban melakukan  pembinaan administrasi terhadap TPK/kelompok SPP, mengarsipkan dokumen pelaksanaan PNPM dan membantu/ memaksimalkan pembangunan partisipatif.
Sebagai  pengelolaan administrasi keuangan, UPK  mempunyai tugas  menyusun, merencanakan pola kebijakan umum serta mengelola pelaksanaan kegiatan antar desa dengan mengacu kepada  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan). Sebagaimana tertuang dalam SOP pada BAB II Pasal 7  UPK berkewajiban melaporkan semua administrasi keuangan  selama rentang waktu satu tahun. Artinya UPK mempunyai tanggung jawab atas amanah BKAD kepada forum MAD  untuk menjalankan tugas pengelolaan dana program (BLM) dan pengelolaan dana perguliran (KSPP).
Sumber dana PNPM-MP Kecamatan Kertasari  berasal dari Pemerintah Pusat APBN (80%)  dan Pemerintah Daerah APBD  (20%). Dana tersebut merupakan bantuan stimulan, selebihnya berasal dari swadaya mayarakat dan partisipasi dunia usaha. Dengan keterlibatan semua pihak diharapkan tujuan PNPM-MP yaitu tercapainya kesejahteraan masyarakat miskin, kemandirian dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan dapat tercapai.

2.1.        Jenis Kegiatan Ekonomi
Kegiatan ekonomi yang dikelola UPK Kertasari adalah kelompok perempuan yang sedang menjalankan kegiatan simpan pinjam.Dimana anggota kelompoknya berusaha dimacam-macam kegiatan usaha.Ada yang berusaha warungan, kreditan, home industry, jualan baso dan lai-lain.
2.2.        Kebutuhan Tambahan Modal
Kecamatan Kertasari merupakan wilayah pertanian hortikultura di dataran tinggi.Tanaman yang dibudidayakan masyarakat umumnya adalah tanaman kentang, wortel, bawang daun, kol, salendri dan lain-lain. Dimana cara pengelolaannya sangat memerlukan banyak tenaga kerja dan biaya tinggi. Maka tidak aneh bila harga upah tenaga kerjanya lebih murah dibandingkan di wilayah budidaya padi.
Dari hal tersebut di atas, masyarakat kecamatan Kertasari sangat memerlukan tambahan modal, infra struktur yang baik dan pemasaran yang terjamin.Infra struktur dan pemasaran di Kecamatan Kertasari sangat memerlukan bantuan teknis dari Instansi Pemerintahan.Bisa dikatakan masyarakat sendiri sudah tidak bisa menyelesaikan permasalahannya sendiri.Jadi sangat pas jika di kertasari mendapat PNPM.
Di Kecamatan kertasari belum ada lembaga ekonomi mikro yang bisa diandalkan, kecuali BPR. Biasanya disetiap kecamatan di Kabupaten bandung ada BRI. Khusus di Kertasari belum ada BRI, hal ini semakin menguatkan bahwa masyarakat kecamatan kertasari belum terpenuhinya kebutuhan permodalannya.
Ketika PNPM menggulirkan tambahan modal bagi para pedagang disetiap wilayahnya.Masyarakat menyambutnya dengan positif, apalagi dengan pendekatan pemberdayaan dan berbasis kelompok.UPK menjadi lembaga alternative dan harapan bagi peningkatan kualitas kehidupan ekonominya.

2.3.        UPK
Ke-UPK-an Kertasari akan dilihat dari beberapa sisi, yang diantaranya adalah pengelolaan dana bergulir, Proses Pinjaman, Usaha anggota kelompok, potensi wilayah, manfaat UPK bagi masyarakat dan legalitas UPK.
Pada tanggal 22 Maret 2010 UPK Mendapat Penghargaan dari Kementerian Republik Indonesia Nomor : 002/1240/PMD, sebagai UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK ) PERINGKAT 2 KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2010
2.3.1.   Pengelolaan Dana Bergulir
UPK mendapatkan dana awal Kegiatan ekonomi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 303.300.000. Dimana UPK melaksanakan perguliran setiap 3 bulan sekali, sampai saat ini UPK kertasari sudah melakukan 4 x perguliran dengan jumlah total dana sebesar Rp. 1.449.900.000,-.  Jumlah penambahan kelompok sejumlah 143kelompok
Tahun 2009 UPK mendapat tambahan modal SPP sebesar Rp. 475.000.000,- yang dialokasikan kepada 52 kelompok di seluruh Desa,
Dewasa ini total dana Kegiatan SPP yang telah disalurkan kepada masyarakat adalah sebesar Rp.2.228.200.000,-
Penerimaan Jasa pengembalian SPP s.d. tanggal 31 Mei 2010 adalah sebesar Rp. 1.332.945.000,- dan saldo pinjaman di masyarkat sebesar Rp. 895.25.000,-

Proses Pemberian Pinjaman
Mekanisme pinjaman UPK kecamatan Kertasari sebagaimana berikut :
-       UPK memberitahukan kepada seluruh pelaku PNPM di setiap Desa, bahwa UPK akan menggulirkan dana.
-       Kelompok-kelompok perempuan atas bantuan KPMD dan TPK membuat proposal SPP.
-       BKAD membentuk Tim Verifikasi, untuk memverifikasi kelayakan dan kecocokan proposal kelompok.
-       BKAD mengadakan forum MAD untuk memutuskan kelayakan atas rekomendasi TV. Setelah ditentukan kelayakannya dibuatlah perankingan untuk pencairan
-       Pencairan kepada kelompok
-       UPK terus menerus melakukan monitoring dan pembinaan bagi kelompok perempuan baik dari sisi administrasi maupun perkembangan keuangan.

2.3.2.   Bidang Usaha Anggota Kelompok
Pada umumnya bidang usaha anggota kelompok peminjam UPK Kertasari adalah warungan, kreditan penjual kaki lima, home industry, pertanian dan peternakan.



2.3.3.   Potensi Wilayah
Potensi wilayah Kecamatan Kertasari adalah pada umumnya pertanian rakyat, perkebunan BUMN, dan pariwisata pertanian/perkebunan.Kertasari merupakan salah satu sentra produksi kentang, wortel, bawang daun dan teh.

2.3.4.   Manfaat UPK bagi Masyarakat Kecamatan
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Kecamatan kertasari miskin akan lembaga keuangan. Maka dari itu, UPK menjadi lembaga keuangan yang diandalkan masyarakat.Hal ini bisa dibuktikan dengan kepercayaan masyarakat yang besar, banyaknya daftar tunggu guliran SPP, pengembalian cicilan kelompok ke UPK sebesar 100%.
Dengan adanya UPK, masyarakat Kertasari bisa menambah permodalan, volume usaha, meningkatkan pendapatan,  wawasan pembangunan partisipatif, lebih kritis akan pembangunan yang masuk ke Kecamatannya.
2.3.5.   Legalitas UPK
Legalitas UPK adalah SK Bupati yang merujuk hasil forum MAD/BKAD.

III.           Keuangan UPK
Tingkat pengembalian SPP sampai dengan bulan terakhir  telah mencapai 100%. Berarti laporan kolektibiltas tiap kelompok berada pada kolektibilitas 1 (Lancar). Sedangkan laporan operasional UPK sudah surflus sebesar Rp 104.272.663,-. Setelah dilakukan pemetaan UPK melalui penilaian Resiko/kualitas pinjaman (0%), aspek produktifitas (Rp 895.255.000), dan kualitas pengelolaan (8); UPK Kertasari masuk Kategori A. Dan dinilai dari indicator kesehatan UPK, UPK Kertasari termasuk UPK sehat.




IV.          Analisa SWOT
Ada beberapa catatan dari UPK Kertasari dilihat dari analisa SWOT, sebagaimana berikut :


Kekuatan
Kelemahan
Tantangan
Ancaman
Kapasitas pengurus yang baik, kompeten, dan masyarakat yang paternalistic, guyub
Kekurangan modal
Kurangnya lembaga ekonomi rakyat (mikro)
Program Pemerintah yang kurang berhasil, bisa menjadi ancaman bagi kesetiaan pengembalian SPP ke UPK

V.           Analisa Kebutuhan Tambahan Modal
Analisa kebutuhan tambahan modal bisa dilihat pertama, Merujuk potensi wilayah Kecamatan Kertasari, yang berbudidaya kentang, wortel, dan bawang daun; dan budidaya tersebut sangat memerlukan tenaga kerja yang banyak dan intensif. Dan hal ini pula yang menjadikan wilayah Kertasari memerlukan permodalan cukup besar.
Kedua, untuk mensukseskan pertanian rakyat dan perkebunan BUMN tersebut harus didukung jasa perdagangan yang kuat dan stabil.Karena pada umumnya wilayah Kertasari jauh dari pusat ekonomi.Oleh karena itu, di wilayah kertasari perlu adanya penguatan sector jasa perdagangan kecil-kecilan (warungan) untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan masyarakat yang pada umumnya menjadi tenaga kerja pertanian dan perkebunan.





VI.          Pola Kerjasama
Pola Kerjasama yang akan dibangun oleh UPK adalah sebagai berikut :
a.    Menyerap dan menyalurkan dana bagi peningkatan permodalan kelompok.
b.    Membina dan menyiapkan kelompok pemula menjadi kelompok yang siap dan matang terhadap perbankan.
c.    Pemberdayaan ekonomi masyarakat RTM
d.    Memberikan bentuk-bentuk pelatihan pembangunan partisipatif, dan admnistrasi kelompok bagi kelompok pemula.

Komentar

Posting Komentar