SEKILAS PNPM-MPd KECAMATAN KERTASARI KABUPATEN BANDUNG
PROFIL UPK KEC. KERTASARI – BANDUNG
I. Sekilas tentang PNPM Di Kec. Kertasari
Secara
geografis Kecamatan Kertasari berada di daerah Pegunungan dengan
ketinggian 1.300 – 1.700 m diatas Permukaan laut, luas wilayah sekitar
15.112.207 Ha. Wilayah ini berbatasan dengan sebelah utara Kec Pacet,
sebelah selatan Kab Garut, sebelah Timur Kab Garut dan sebelah Barat Kec
Pangalengan. Jarak dari ibu kota Kabupaten sekitar 59 Km.
Kecamatan
Kertasari ini memiliki 7 Desa, 41 Dusun, 126 RW dan 412 RT. dengan
jumlah penduduk sekitar 59.191 Jiwa yang terdiri dari Laki-laki 29.822
Jiwa dan perempuan 29.369 Jiwa. Mata pencaharian sebagian besar adalah petani dan buruh tani.
Adapun desa–desa dan jarak dari ibu kota Kecamatan yaitu sebagai berikut :
1. Desa Cibeureum (0,5 Km) 2. Desa Tarumajaya (4 Km). 3. Desa Cikembang (4 Km) 4. Desa Santosa (10 Km) 5. Desa Neglawangi (17 Km), 6. Desa Sukapura (7 Km), 7. Desa Cihawuk (12 Km)
II. Gambaran Umum Kegiatan UPK
Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) pada awalnya adalah Unit Pengelola Kegiatan
Sementara (UPKS) yang ditetapkan pada MAD Sosialisai tanggal 13 Maret
2008 dan SK Bupati Kabupaten Bandung Nomor : 414/Kep.190-BPMD/2008
Tanggal 13 Mei 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit
Pengelola Kegiatan Sementara sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2008. Kemudian
selanjutnya tanggal 8 Agustus 2008 pada pelaksanaan MAD II (Prioritas
Usulan) dikukuhkan oleh Forum BKAD masalahPenetapan UPKS menjadi UPK dan Standar Operasional Tata Kerja (SOTK) UPK dan diberikan SK Bupati No.900/Kep.158-BPMPD/2010 pada tanggal 28 April 2010. Dalam
MAD II selain UPK, ditetapkan pula susunan pengurus BKAD dan BP-UPK
sebagai lembaga yang melakukan monitoring dan evaluasi kinerja UPK.
Adapun susunan kepengurusan masing-masing lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1. Susunan kepengurusan BKAD Kecamatan Kertasari untuk periode 4 tahun pertama adalah :
Ketua : Efi Nurtaufik Amd.
Sekretaris : Ayi Iskandar
Bendahara : H. Heru Novianto, SE.
2. Susunan kepengurusan BP-UPK Kecamatan Kertasari untuk periode 4 tahun pertama adalah :
Ketua : Adjang Wahyu
Sekretaris : Ecep Farid Rosyadi, S.PdI
Anggota : Eneng Atikah
3. Susunan kepengurusan UPK Kecamatan Kertasari untuk periode 4 tahun pertama adalah :
Ketua : Robby Sujana, S.Psi
Sekretaris : Mohamad Zen
Bendahara : Entep Sutiaman D, S.I.P.
Staff : Santi Indriyani Putri
Staff : Santi Indriyani Putri
Sekarang UPK berkantor beralamat di jl. Lapangsari no 25 Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung.
UPK Kecamatan Kertasari merupakan unit kegiatan dari Lembaga Badan Kerjasama
Antar Desa (BKAD). BKAD sendiri merupakan lembaga yang dibentuk dari
forum Musyawarah Antar Desa, dari kesadaran masyarakat kecamatan akan
hal perlunya beberapa kegiatan atau bidang yang dikerjasamakan. Dengan
terbentuknya BKAD dan unitnya UPK diharapkansegala kebutuhan masyarakat
bisa dicapai secara mudah dan pelaksanaan operasionalisasinya lebih
efisien dan efektif.
Kegiatan
UPK secara umum adalah mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan berupa DOK
Perencanaan, DOK Pelatihan Masyarakat, Dana Bantuan Langsung Masyarakat
(BLM) dan dana perguliran KSPP. Secara berkala UPK berkewajiban melakukan pembinaan
administrasi terhadap TPK/kelompok SPP, mengarsipkan dokumen
pelaksanaan PNPM dan membantu/ memaksimalkan pembangunan partisipatif.
Sebagai pengelolaan administrasi keuangan, UPK mempunyai tugas menyusun, merencanakan pola kebijakan umum serta mengelola pelaksanaan kegiatan antar desa dengan mengacu kepada Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri
Perdesaan). Sebagaimana tertuang dalam SOP pada BAB II Pasal 7 UPK berkewajiban melaporkan semua administrasi keuangan selama rentang waktu satu tahun. Artinya UPK mempunyai tanggung jawab atas amanah BKAD kepada forum MAD untuk menjalankan tugas pengelolaan dana program (BLM) dan pengelolaan dana perguliran (KSPP).
Sumber dana PNPM-MP Kecamatan Kertasari berasal dari Pemerintah Pusat APBN (80%) dan Pemerintah Daerah APBD (20%).
Dana tersebut merupakan bantuan stimulan, selebihnya berasal dari
swadaya mayarakat dan partisipasi dunia usaha. Dengan keterlibatan semua
pihak diharapkan tujuan PNPM-MP yaitu tercapainya kesejahteraan
masyarakat miskin, kemandirian dalam pengambilan keputusan dan
pengelolaan pembangunan dapat tercapai.
2.1. Jenis Kegiatan Ekonomi
Kegiatan
ekonomi yang dikelola UPK Kertasari adalah kelompok perempuan yang
sedang menjalankan kegiatan simpan pinjam.Dimana anggota kelompoknya
berusaha dimacam-macam kegiatan usaha.Ada yang berusaha warungan,
kreditan, home industry, jualan baso dan lai-lain.
2.2. Kebutuhan Tambahan Modal
Kecamatan
Kertasari merupakan wilayah pertanian hortikultura di dataran
tinggi.Tanaman yang dibudidayakan masyarakat umumnya adalah tanaman
kentang, wortel, bawang daun, kol, salendri dan lain-lain. Dimana cara
pengelolaannya sangat memerlukan banyak tenaga kerja dan biaya tinggi.
Maka tidak aneh bila harga upah tenaga kerjanya lebih murah dibandingkan
di wilayah budidaya padi.
Dari
hal tersebut di atas, masyarakat kecamatan Kertasari sangat memerlukan
tambahan modal, infra struktur yang baik dan pemasaran yang
terjamin.Infra struktur dan pemasaran di Kecamatan Kertasari sangat
memerlukan bantuan teknis dari Instansi Pemerintahan.Bisa dikatakan
masyarakat sendiri sudah tidak bisa menyelesaikan permasalahannya
sendiri.Jadi sangat pas jika di kertasari mendapat PNPM.
Di
Kecamatan kertasari belum ada lembaga ekonomi mikro yang bisa
diandalkan, kecuali BPR. Biasanya disetiap kecamatan di Kabupaten
bandung ada BRI. Khusus di Kertasari belum ada BRI, hal ini semakin
menguatkan bahwa masyarakat kecamatan kertasari belum terpenuhinya
kebutuhan permodalannya.
Ketika
PNPM menggulirkan tambahan modal bagi para pedagang disetiap
wilayahnya.Masyarakat menyambutnya dengan positif, apalagi dengan
pendekatan pemberdayaan dan berbasis kelompok.UPK menjadi lembaga
alternative dan harapan bagi peningkatan kualitas kehidupan ekonominya.
2.3. UPK
Ke-UPK-an
Kertasari akan dilihat dari beberapa sisi, yang diantaranya adalah
pengelolaan dana bergulir, Proses Pinjaman, Usaha anggota kelompok,
potensi wilayah, manfaat UPK bagi masyarakat dan legalitas UPK.
Pada
tanggal 22 Maret 2010 UPK Mendapat Penghargaan dari Kementerian
Republik Indonesia Nomor : 002/1240/PMD, sebagai UNIT PENGELOLA KEGIATAN
( UPK ) PERINGKAT 2 KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2010
2.3.1. Pengelolaan Dana Bergulir
UPK
mendapatkan dana awal Kegiatan ekonomi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp
303.300.000. Dimana UPK melaksanakan perguliran setiap 3 bulan sekali,
sampai saat ini UPK kertasari sudah melakukan 4 x perguliran dengan
jumlah total dana sebesar Rp. 1.449.900.000,-. Jumlah penambahan kelompok sejumlah 143kelompok
Tahun 2009 UPK mendapat tambahan modal SPP sebesar Rp. 475.000.000,- yang dialokasikan kepada 52 kelompok di seluruh Desa,
Dewasa ini total dana Kegiatan SPP yang telah disalurkan kepada masyarakat adalah sebesar Rp.2.228.200.000,-
Penerimaan
Jasa pengembalian SPP s.d. tanggal 31 Mei 2010 adalah sebesar Rp.
1.332.945.000,- dan saldo pinjaman di masyarkat sebesar Rp. 895.25.000,-
Proses Pemberian Pinjaman
Mekanisme pinjaman UPK kecamatan Kertasari sebagaimana berikut :
- UPK memberitahukan kepada seluruh pelaku PNPM di setiap Desa, bahwa UPK akan menggulirkan dana.
- Kelompok-kelompok perempuan atas bantuan KPMD dan TPK membuat proposal SPP.
- BKAD membentuk Tim Verifikasi, untuk memverifikasi kelayakan dan kecocokan proposal kelompok.
- BKAD
mengadakan forum MAD untuk memutuskan kelayakan atas rekomendasi TV.
Setelah ditentukan kelayakannya dibuatlah perankingan untuk pencairan
- Pencairan kepada kelompok
- UPK
terus menerus melakukan monitoring dan pembinaan bagi kelompok
perempuan baik dari sisi administrasi maupun perkembangan keuangan.
2.3.2. Bidang Usaha Anggota Kelompok
Pada
umumnya bidang usaha anggota kelompok peminjam UPK Kertasari adalah
warungan, kreditan penjual kaki lima, home industry, pertanian dan
peternakan.
2.3.3. Potensi Wilayah
Potensi
wilayah Kecamatan Kertasari adalah pada umumnya pertanian rakyat,
perkebunan BUMN, dan pariwisata pertanian/perkebunan.Kertasari merupakan
salah satu sentra produksi kentang, wortel, bawang daun dan teh.
2.3.4. Manfaat UPK bagi Masyarakat Kecamatan
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, Kecamatan kertasari miskin akan lembaga
keuangan. Maka dari itu, UPK menjadi lembaga keuangan yang diandalkan
masyarakat.Hal ini bisa dibuktikan dengan kepercayaan masyarakat yang
besar, banyaknya daftar tunggu guliran SPP, pengembalian cicilan
kelompok ke UPK sebesar 100%.
Dengan adanya UPK, masyarakat Kertasari bisa menambah permodalan, volume usaha, meningkatkan pendapatan, wawasan pembangunan partisipatif, lebih kritis akan pembangunan yang masuk ke Kecamatannya.
2.3.5. Legalitas UPK
Legalitas UPK adalah SK Bupati yang merujuk hasil forum MAD/BKAD.
III. Keuangan UPK
Tingkat pengembalian SPP sampai dengan bulan terakhir telah mencapai 100%.
Berarti laporan kolektibiltas tiap kelompok berada pada kolektibilitas 1
(Lancar). Sedangkan laporan operasional UPK sudah surflus sebesar Rp
104.272.663,-. Setelah dilakukan pemetaan UPK melalui penilaian
Resiko/kualitas pinjaman (0%), aspek produktifitas (Rp 895.255.000), dan
kualitas pengelolaan (8); UPK Kertasari masuk Kategori A. Dan dinilai dari indicator kesehatan UPK, UPK Kertasari termasuk UPK sehat.
IV. Analisa SWOT
Ada beberapa catatan dari UPK Kertasari dilihat dari analisa SWOT, sebagaimana berikut :
Kekuatan
|
Kelemahan
|
Tantangan
|
Ancaman
|
Kapasitas pengurus yang baik, kompeten, dan masyarakat yang paternalistic, guyub
|
Kekurangan modal
|
Kurangnya lembaga ekonomi rakyat (mikro)
|
Program Pemerintah yang kurang berhasil, bisa menjadi ancaman bagi kesetiaan pengembalian SPP ke UPK
|
V. Analisa Kebutuhan Tambahan Modal
Analisa kebutuhan tambahan modal bisa dilihat pertama,
Merujuk potensi wilayah Kecamatan Kertasari, yang berbudidaya kentang,
wortel, dan bawang daun; dan budidaya tersebut sangat memerlukan tenaga
kerja yang banyak dan intensif. Dan hal ini pula yang menjadikan wilayah
Kertasari memerlukan permodalan cukup besar.
Kedua,
untuk mensukseskan pertanian rakyat dan perkebunan BUMN tersebut harus
didukung jasa perdagangan yang kuat dan stabil.Karena pada umumnya
wilayah Kertasari jauh dari pusat ekonomi.Oleh karena itu, di wilayah
kertasari perlu adanya penguatan sector jasa perdagangan kecil-kecilan
(warungan) untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan masyarakat yang
pada umumnya menjadi tenaga kerja pertanian dan perkebunan.
VI. Pola Kerjasama
Pola Kerjasama yang akan dibangun oleh UPK adalah sebagai berikut :
a. Menyerap dan menyalurkan dana bagi peningkatan permodalan kelompok.
b. Membina dan menyiapkan kelompok pemula menjadi kelompok yang siap dan matang terhadap perbankan.
c. Pemberdayaan ekonomi masyarakat RTM
d. Memberikan bentuk-bentuk pelatihan pembangunan partisipatif, dan admnistrasi kelompok bagi kelompok pemula.
Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat bagi semua masyarakat
BalasHapus